Thursday, June 3, 2010

perbedaan pasar modern dan pasar tradisional

Perbedaan Pasar Tradisional Dan Pasar Modern

Pasar adalah area tempat jual beli dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya. Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil, dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertantu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertical maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang. Pasar Modern adalah pasar dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Departemen Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. Banyak para penelitian dan kajian dilakukan secara praktisi, dan secara akademisi. Pemerintah pun terus melakukan pendalaman mengenai sistem perdagangan untuk tata pasar khususnya pasar tradisional dan modern. Para konsumen pun dapat memilih dan membandingkan antara pasar tradisonal Dan pasar modern. Yang dimana pasar tadisional yang tata letaknya cenderung kumuh, kotor, lahan parkir yang tak tertata, dan keamanan pasar yang tidak terjamin. Walaupun dengan kondisi dari pasar tradisional yang tidak bagus dan tidak terlalu nyaman, tetapi dalam harga penawaran dan permintaannya dapat teratasi dengan mudah dan cepat. Kondisi ini pun terbalik dengan pasar modern, dimana pasar modern yang tata letaknya tempat yang bersih, dijaga keamanan yang memadai, tata produk/komoditi yang terklasifikasi, manajemen yang terstruktur dalam pola perlakukan professional dan tata letak parkirnya pun tertata. Dan pokok dari permasalahannya itu pun pertama, bagaimana cara membuat pasar tradisional yang kesehatannya pun memadai (secara hygienis, bersih dan rapih), tingkat keamanannya harus terjamin, tingkat tata letak pengolahan saat berdagang tersusun rapi, tingkat kebersihannya terjamin. Persaingan perdagangan retail yang bermain yang menjual mata dagangan yang sama, yaitu seperti kebutuhan sehari-hari dimana komoditas tersebut sesungguhnya menjadi bagian dari kesulitan pasar tradisional untuk meraih pasar. Walaupun dengan harga yang cukup minim dibilang, para distributorpun harus memikirkan juga kenyamanan para konsumen. Sepaertinya juga para konsumen ingin sekali para pemerintah manata pasar tersebut menjadi apa yang telah kita sebutkan diatas tadi. Sekarang pun para konsumen sudah tidak khawatir lagi, Presiden RI yaitu Susilo Bambang Yudhoyono sudah mentandatangani Peraturan Presiden No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Modern pada 27 Desember 2007.
di 02:48
Diposkan oleh Talita puff_girl

No comments:

Post a Comment